Kejagung: Tuntutan Hukuman hingga 50 Tahun Mengacu pada Peraturan yang Ada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 17:45
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa usulan pemberian tuntutan hukuman hingga 50 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan mengikuti peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Kejagung beroperasi dalam kerangka yang sudah ditetapkan, sehingga penegakan hukum akan merujuk pada regulasi yang ada saat ini.

"Oleh karena itu, semua harus mengacu pada peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis

Harli menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan hukuman yang lebih berat bagi koruptor, hingga 50 tahun penjara.

Selanjutnya, Harli menambahkan bahwa pandangan Presiden Prabowo tersebut lebih berkaitan dengan perspektif filosofis untuk kemaslahatan masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Presiden Prabowo mengkritik keputusan hakim yang memberikan vonis ringan kepada para koruptor, terutama jika kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai angka yang sangat besar.

"Masyarakat paham, jika ada kerugian negara ratusan triliun, vonis yang dijatuhkan harus sebanding," kata Presiden Prabowo di hadapan para pejabat kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberikan arahan dalam Musrenbangnas.

(Sumber: Antara)

x|close