Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah hal yang wajar, karena dalam hukum memang ada perbedaan pandangan.
"Perbedaan pandangan dan pendapat itu adalah bagian dari hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Harli mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut muncul karena ada pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana yang diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Pakar Nilai Beda Kerugian Korupsi dengan Kerusakan Lingkungan
"Ada berbagai sektor, seperti sektor penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga pemasyarakatan," tambahnya.
Oleh karena itu, Harli menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor-sektor tersebut dalam upaya bersama untuk memberantas korupsi, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa kolaborasi ini juga akan mendukung misi Astacita dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, saya rasa pertanyaan-pertanyaan ini juga harus diajukan kepada sektor-sektor lain. Meskipun kami bekerja dalam sektor yang terpisah, kolaborasi dan sinergi antara sektor-sektor tersebut dapat memastikan pencapaian komitmen bersama," jelasnya.
(Sumber: Antara)