Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terdakwa Harvey Moeis sudah sesuai dan tidak menimbulkan masalah.
Harvey Moeis sendiri didakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015–2022.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis
"Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa 31 Desember 2024.
Harli menjelaskan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 183-184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai pemenuhan alat bukti.
"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi, ada subjektivitas di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Harvey Moeis dianggap terlalu berat.
Baca Juga : Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey Moeis tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin, maupun dengan pengusaha smelter lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua.
Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Sumber Antara)