Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan terlebih dahulu mengikuti program pendidikan HAM.
Saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, Pigai menjelaskan bahwa pendidikan HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia serta mengubah pola pikir para narapidana dari kecenderungan kriminal menjadi lebih humanis.
Baca Juga: Menteri HAM Pigai Minta Tambahan Pegawai Kementeriannya dari 188 Jadi 2.544 Orang
"Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human," ujarnya, Selasa 31 Desember 2024.
Dia menyebutkan bahwa pendidikan HAM bagi narapidana yang akan menerima amnesti menjadi salah satu fokus utama Kementerian HAM pada tahun 2025.
"Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan," tuturnya.
Wacana pemberian amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana mencuat setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada Jumat 13 Desember lalu.
Baca Juga: Menteri HAM Turunkan Tim untuk Pantau Langsung Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seusai rapat tersebut, menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, narapidana yang menderita penyakit kronis, serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap kepala negara, dan aksi bersenjata di Papua juga termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.
Pemberian amnesti ini didasarkan pada pertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Langkah tersebut juga diambil untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima amnesti. Usulan ini nantinya akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin 16 Desember, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap narapidana yang berpotensi menerima amnesti sekaligus menyusun pertimbangan hukum yang diperlukan.
(Sumber Antara)