Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa para koruptor dapat dianggap sebagai pelanggar HAM, karena tindakan mereka yang merugikan keuangan negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
"Pelaku korupsi ini bisa dianggap sebagai pelanggar HAM, meskipun bukan pelanggar HAM berat. Mereka jelas melakukan pelanggaran terhadap hak-hak manusia," ujar Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Pigai menjelaskan bahwa korupsi berkaitan erat dengan berbagai penderitaan rakyat, seperti kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan. Korupsi yang meluas dapat mengganggu kondisi keuangan negara, yang pada akhirnya memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
"Korupsi menghalangi pemenuhan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan kemandirian dalam pangan dan energi. Kita tidak bisa membiarkannya terus terjadi," tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang belakangan mendapat perhatian publik.
Baca juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Pakar Nilai Beda Kerugian Korupsi dengan Kerusakan Lingkungan
Pigai mengungkapkan bahwa meskipun dia menghormati independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dia tidak bisa menutupi ketidakpuasan masyarakat terhadap vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kami memahami adanya rasa ketidakpuasan yang perlu disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," katanya.
Dia juga mengaku memahami perasaan masyarakat. "Secara pribadi, saya sebagai menteri mengakui bahwa kami menghormati proses hukum, tetapi kami tidak bisa menerima dan merasa empati terhadap proses hukum yang tidak adil ini," tegasnya.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, atau jika gagal, akan dikenakan pidana penjara 2 tahun.
Baca juga: Vonis Helena Lim Lebih Ringan dari Harvey Moeis dan Tuntutan Jaksa, Ini Kata Pakar Hukum
Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, pada Senin, 30 Desember 2024, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, divonis dengan pidana penjara lima tahun dalam kasus yang sama. Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis terhadap Helena juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Helena dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
(Sumber: Antara)