Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa jaksa dan hakim telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menanggapi tuduhan adanya kongkalikong terkait vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.
"Menyatakan adanya permainan antara jaksa dan hakim saya rasa terlalu berlebihan. Kami sudah menjalankan prosedur dengan benar dan terbuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis
Harli juga menjelaskan bahwa dalam kasus Harvey Moeis, semua proses, mulai dari penyidikan hingga pengajuan banding, telah dilakukan secara transparans.
Selain itu, Harli menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus ini adalah sebagai penggagas pertemuan antara PT Timah dan para pemilik smelter serta pengumpul dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Dalam dakwaan, kami menyebutkan sekitar Rp400 miliar yang terlibat, tetapi dalam proses persidangan, hakim menemukan bahwa jumlah yang dinikmati sekitar Rp200 miliar lebih," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Masalah Soal Bukti JPU dalam Kasus Harvey Moeis
Oleh karena itu, Harli menekankan bahwa kasus Harvey Moeis harus dilihat secara menyeluruh.
"Siapa lagi yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini? Kami telah menetapkan sekitar 22 tersangka. Apakah itu sudah cukup? Kami akan melihat bagaimana perkembangannya dan siapa lagi yang akan diminta pertanggungjawaban," jelasnya. (Sumber: Antara)