Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 20:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dijemput paksa apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, sesuai dengan KUHAP, ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka ada dua hal yang bisa dilakukan penyidik. 

"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri, Selasa, 31 Desember 2024.

Meski begitu, Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," tuturnya.

Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara terkait, pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI perihal penanganan perkara tersebut.

"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," tuturnya.

Lalu hasil koordinasi yang telah dilakukan, kata Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

x|close