Kejagung: Selama 2024 Negara Rugi Rp310,61 Triliun Gara-gara Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 20:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (ANTARA (Nadia Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pada tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sepanjang 2024 Kejagung melakukan penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.

"Kemudian ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Ia memaparkan, angka kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp300 triliun serta dugaan korupsi Besitang-Langsa senilai Rp1 triliun.

Lalu, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas serta dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 Rp24,58 miliar.

Kemudian, meliputi dugaan korupsi Duta Palma senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS serta dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 sebesar Rp400 miliar.

Di samping tindak pidana korupsi, ia menyebutkan terdapat pula tindak pidana lain yang ditangani Kejagung, yakni perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Tindak pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara.

Sementara, tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara.

Kemudian, terdapat pula tindak pidana cukai dengan jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, serta kasasi 13 perkara.

Lalu, tercatat pula penanganan 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia sepanjang tahun ini.

x|close