DPR Bakal Panggil Pemerintah Soal Polemik Program Tapera

NTVNews - 30 Mei 2024, 09:34
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama saat menjadi narasumber program NTV Prime di Nusantara V, Rabu (29/5/2024). Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama saat menjadi narasumber program NTV Prime di Nusantara V, Rabu (29/5/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat positif guna mendukung seluruh masyarakat memiliki rumah.

Pada mulanya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program pemerintah yang bernama Taperum, yakni untuk memberikan rumah kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Namun dengan hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2016 junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 junto PP Nomor 21 Tahun 2024, maka seluruh pekerja dan masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.

"Jadi sebetulnya kalau kita kembali kepada UU Nomor 4 Tahun 2016, di mana spirit dari PP ini adalah bagaimana mengatasi backlog perumahan kita yang tahun 2023 sudah mencapai 9,9 juta," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama saat menjadi narasumber program NTV Prime di Nusantara V, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik, karena mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

"Problem untuk menyediakan rumah ini melebar hingga akhirnya membebankan kepada seluruh pekerja yang sebetulnya juga sudah punya rumah, bahkan pekerja mandiri seperti petani dan nelayan. Ketika dia punya penghasilan di atas UMR diwajibkan juga untuk tabungan perumahan ini. Padahal, bisa jadi mereka sudah punya rumah," tambah Suryadi.

Guna membahas aturan yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dia mengungkapkan bakal memanggil sejumlah pihak terkait.

"Ini menjadi problem kita. Karena itu kami akan memanggil pihak terkait, yakni pemerintah untuk kita dengar sejauh mana kebijakan ini, dasar pemikirannya. Meskipun sebetulnya dasar UU-nya sudah ada, hanya saja implementasinya di dalam PP menemui polemik di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

Dia mengakui jika hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2016 merupakan keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Tetapi di dalamnya PP-nya itu mengenai besaran, siapa yang membiayai, apakah perusahaan dan pekerja itu sepenuhnya ada di pemerintah. Niat awal kami adalah ingin mengembalikan lagi kepada mereka yang tidak punya rumah. Jadi jangan lagi diwajibkan bagi seluruh pekerja yang sebetulnya sudah tidak ada problem dengan rumah," tukas Suryadi.

x|close