PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah, DPR: Pemerintah Prabowo-Gibran Dengarkan Aspirasi Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2025, 08:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah/Ist Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI dari pertemuan pada 5 Desember 2024 lalu.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ucap Dasco melalui unggahan akun Instagram @sufmi_dasco dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurutnya pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Baca juga: Resmi! Ini Rincian Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN Pada Januari 2025

"Pemerintah pada hari ini memutuskan pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," ungkapnya.

Kedua, untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama sebesar 11 persen

"Ketiga, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," jelasnya.

Dasco menambahkan penerapan kebijakan ini hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

"Kita berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu untuk kemajuan Indonesia, Selamat Tahun Baru 2025," tandasnya.

x|close