Direktur Narkoba Polda Metro Kombes Donald Simanjuntak Dipecat dari Polri, Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2025, 13:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak akhirnya dipecat dari Polri. Donald dipecat secara tidak hormat atau terkena PTDH. Ini buntut kasus pemerasan 45 warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Putusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Selasa, 31 Desember 2024, hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.

Donald langsung banding atas putusan itu. Di samping Donald, ada pula kepala unit (kanit) yang juga dijatuhi hukuman PTDH. Sama seperti Donald, kanit yang belum diketahui identitasnya ini juga menyatakan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujar Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Rabu, 1 Januari 2024.

Sementara satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai kepala subdirektorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.

"Untuk kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.

Anam sendiri memantau langsung proses sidang etik ini.

x|close