Dipecat dari Polri, Eks Direktur Narkoba Polda Metro Kombes Donald Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jan 2025, 13:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Donald dipecat gara-gara kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Putusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Selasa, 31 Desember 2024, hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.

Donald langsung banding atas putusan itu. Di samping Donald, ada pula kepala unit (kanit) yang juga dijatuhi hukuman PTDH. Seperti Donald, kanit yang belum diketahui identitasnya itu turut menyatakan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Rabu, 1 Januari 2024.

Sedangkan satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai kepala subdirektorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.

"Untuk kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.

Sebelumnya, 35 polisi dicopot di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan warga Malaysia di acara DWP. Salah satunya ialah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun para polisi yang dicopot, berasal dari tingkat polda, polres maupun polsek di lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, 45 korban total mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.

 


 

x|close