Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi dipecat dari Polri gara-gara terbukti terlibat kasus pemerasan 45 warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang digelar beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung, mantan pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya dipecat akibat kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut.
Ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri akibat memeras puluhan warga negara asing dengan modus tes urine itu. Sebelum dicopot, Donald ialah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini, selain dicopot dari jabatannya, Donald harus dipecat dari Kepolisian.
Putusan pemecatan Donald diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Selasa, 31 Desember 2024, hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.
Walau demikian, Donald melakukan perlawanan atas pemecatan dirinya. Ia langsung banding atas putusan itu.
Selain Donald, ada pula kepala unit (kanit) yang juga dijatuhi hukuman PTDH. Seperti Donald, kanit yang belum diketahui identitasnya ini juga menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujar Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, Rabu, 1 Januari 2024.
Sementara satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai kepala subdirektorat (kasubdit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum mendapatkan putusan. Sebab, sidang etiknya belum rampung.
Belum diketahui siapa kasubdit yang menjalani sidang etik tersebut. Sebab, ada tiga kasubdit yang dicopot di tengah penyelidikan kasus pemerasan ini.
"Untuk kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.
Sebelumnya, 35 polisi dicopot di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan warga Malaysia di acara DWP. Beberapa di antaranya ialah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Para polisi ini berasal dari tingkat polda, polres maupun polsek di lingkungan Polda Metro Jaya. Adapun korban 45 warga Malaysia, mengalami kerugian total Rp 2,5 miliar.