DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji di 10 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 07:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (21/10/2024) mengumumkan kolaborasi kesehatan digital dengan Arab Saudi pada inisiatif kartu kesehatan Haji, yang akan mendukung sekitar 3 juta Muslim yang akan melaksanakan ibadah Haji. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (21/10/2024) mengumumkan kolaborasi kesehatan digital dengan Arab Saudi pada inisiatif kartu kesehatan Haji, yang akan mendukung sekitar 3 juta Muslim yang akan melaksanakan ibadah Haji. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR RI menargetkan agar penetapan biaya haji untuk tahun 1446 H/2025 M dapat diselesaikan pada 10 Januari 2025.

Penetapan tersebut mencakup total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan ditanggung oleh jemaah.

"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," kata Romo setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Wamenag Ungkap Faktor-faktor Penurunan Biaya Haji 2025

Selain itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, menyatakan bahwa meskipun masa reses, pihaknya tetap akan melaksanakan rapat kerja. Dia menjelaskan bahwa rapat pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji akan dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 10 Januari.

"Di masa reses ini kami akan mulai rapat Panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari," ujar Abdul.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga telah mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas pendahuluan penyelenggaraan ibadah haji pada hari ini.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2025: Jemaah 221 Ribu dan Petugas 2.210 Orang

Dalam rapat tersebut, Menag memaparkan bahwa usulan rata-rata BPIH untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 93.389.684. Sementara itu, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan BPKH adalah sebesar Rp 28.016.905,5.

Dengan demikian, Bipih yang akan dibebankan kepada jemaah adalah 70 persen dari total BPIH, yaitu sebesar Rp 65.372.779,49. Namun, angka ini masih merupakan usulan dari Kemenag dan akan diputuskan melalui rapat kesepakatan bersama DPR.

x|close