Hari Ini 3 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus DWP, 1 Perwira Menengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 12:06
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri melanjutkan proses sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini menyidangkan tiga oknum polisi.

Salah satu yang disidangkan adalah perwira menengah polisi yakni Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ujarnya.

Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 17 Persen Selama 10 Hari Pelaksanaan Operasi Lilin 2025

Sebelumnya, AKBP Malvino telah menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024). Namun, karena sidang berlangsung hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang tersebut diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Choirul Anam juga menambahkan bahwa hingga saat ini, dua personel telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kepala unit. “Mereka melakukan banding untuk [putusan tersebut],” tambahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya mengungkapkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik sejak Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: Direktur Narkoba Polda Metro Kombes Donald Simanjuntak Dipecat dari Polri, Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP

Sidang ini direncanakan berlangsung secara simultan karena melibatkan 18 anggota polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia. Anggota polisi tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. (Sumber: Antara)

x|close