MK Selesaikan 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, Terbanyak dalam Sejarah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 14:07
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa Mahkamah telah menyelesaikan 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadikannya jumlah tertinggi dalam sejarah MK.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, rekor sebelumnya terjadi pada tahun 2015 dengan 157 perkara pengujian undang-undang. Pada tahun-tahun lainnya, MK memutuskan 136 perkara pada 2023, masing-masing 131 perkara pada 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada 2022.

Baca Juga : Ketua MK Resmi Buka Masa Sidang Tahun 2025

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2024.

Dari total 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 18 perkara. Sebanyak 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya dinyatakan di luar kewenangan Mahkamah.

Pada tahun 2024, MK menangani total 240 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 189 perkara yang diregistrasi pada tahun tersebut dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dengan 158 perkara telah diputuskan, sebanyak 82 perkara sisanya akan dilanjutkan pada tahun ini.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa beberapa putusan pada 2024 menarik perhatian publik karena berdampak signifikan pada sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

Salah satunya adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan penurunan ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen.

Baca Juga : DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi

Selain itu, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Undang-Undang Pemilu, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen konstitusional akan berlaku bersyarat mulai Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, selama norma serta angka atau persentasenya telah diubah.

“Selanjutnya, dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional,” kata Suhartoyo.

Putusan lainnya yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme diperpanjang hingga maksimal 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya tiga tahun.

Suhartoyo juga menyoroti perhatian publik terhadap Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi koneksitas di bidang militer.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024

“Kemudian, dalam pengujian Undang-Undang Pilkada, MK menyatakan desain surat suara Pilkada calon tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju,” katanya.

(Sumber Antara)

x|close