Ntvnews.id, Jakarta - Ketua majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis, Eko Aryanto jadi sorotan. Ini buntut vonis terhadap Harvey yang dinilai terlalu ringan, jika dibandingkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Majelis hakim yang diketuai Eko, memvonis Harvey 6,5 tahun penjara. Hal itu dianggap tak sebanding dengan kerugian keuangan negara dalam kasus itu, yang sebesar Rp 300 triliun.
Terkini, data pribadi diduga milik Eko diumbar di media sosial. Akun anonim pada media sosial bahkan mengancam membongkar aliran dana di rekening Eko.
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat melapor apabila mengetahui adanya aliran dana ilegal yang diterima hakim yang mengadili Harvey Moeis.
"Soal aliran dana kalau ya memang ada, kemudian ada dilaporkan akan kita tindaklanjuti dari kemarin-kemarin," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada NTVNews.id, Kamis, 2 Januari 2025.
Yanto menegaskan, hingga kini tak ada laporan yang dibuat oleh pihak mana pun, terkait aliran dana kepada hakim yang mengadili Harvey, termasuk Hakim Eko.
"Tapi kan sampai sekarang tidak ada pengaduan bahwa dia terima aliran dana. Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti," tuturnya.
Yanto menegaskan, MA takkan melindungi hakim yang diduga bermasalah. Menurut dia, apabila tuduhan tersebut benar, MA justru menindak hakim tersebut, bukan malah memberikan perlindungan.
Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung: Tuduhan Ada Permainan Jaksa dan Hakim, Itu Berlebihan!
"Gimana cara melindunginya (dari aksi penyebaran informasi rahasia/pribadi)? Kalau itu benar ya nggak dilindungi, malah diproses," kata dia.
"Kalau ada aliran dana, tetek-bengek nggak akan dilindungi, malah diproses," sambungnya.
Sebelumnya, akun Instagram @dhemit_is_back01, mengunggah data pribadi milik Hakim Eko Aryanto. Data-data yang dibocorkan antara lain slip gaji, kartu asuransi kesehatan hingga buku nikah. Selain itu, para hacker juga mengancam bakal membuka data pribadi Eko lainnya seperti rekening.
"Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak," tulis akun Instagram @kucung.besarrr.
Sementara pada akun Instagram lainnya seperti @volt_anonym, mengungkapkan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili berada di Malang dan Jambi.
"Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi," kata akun tersebut.
Meski begitu, belum bisa dipastikan apakah data-data dari Hakim Eko Aryanto tersebut benar adanya.