Ntvnews.id, Jakarta - Ketua majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis, Eko Aryanto jadi sorotan publik. Ini buntut vonis terhadap Harvey yang dinilai sebagian masyarakat terlalu ringan, apabila dibandingkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Eko, memvonis Harvey 6,5 tahun penjara. Hal itu dianggap tak sebanding dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yang mencapai Rp 300 triliun.
Terkait vonis Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) angkat bicara. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, pihaknya tak bisa mengomentari putusan itu.
"Terkait ringan atau tidak ringan itu saya nggak boleh komentar," ujar Yanto kepada NTVNews.id, Kamis, 2 Januari 2025.
Apalagi, dirinya juga merupakan sesama hakim. Sehingga tak elok mengomentari putusan yang dibuat rekannya.
"Saya tidak boleh mengomentari putusan sesama hakim," ucap hakim agung tersebut.
Meski begitu, apabila masyarakat curiga terhadap putusan tersebut, ia menyarankan mereka membuat laporan. Laporan dibuat, juga bisa terkait kecurigaan masyarakat akan adanya aliran dana ilegal yang mempengaruhi putusan hakim dalam vonis Harvey Moeis. Ini disampaikan Yanto, merespons adanya akun anonim pada media sosial yang mengancam membongkar aliran dana di rekening Eko.
"Soal aliran dana kalau ya memang ada, kemudian ada dilaporkan akan kita tindaklanjuti dari kemarin-kemarin," kata Eko.
Yanto menegaskan, hingga kini tak ada laporan yang dibuat oleh pihak mana pun, terkait aliran dana kepada hakim yang mengadili Harvey, termasuk Hakim Eko.
"Tapi kan sampai sekarang tidak ada pengaduan bahwa dia terima aliran dana. Kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti," tuturnya.
Yanto memastikan, MA takkan melindungi hakim yang diduga bermasalah. Menurut dia, apabila tuduhan tersebut benar, MA justru menindak hakim tersebut, bukan malah memberikan perlindungan.
"Gimana cara melindunginya (dari aksi penyebaran informasi rahasia/pribadi)? Kalau itu benar ya nggak dilindungi, malah diproses," kata dia.
"Kalau ada aliran dana, tetek-bengek nggak akan dilindungi, malah diproses," sambungnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Vonis ini dinilai sebagian publik terlalu ringan. Sebab kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus itu sendiri terbesar berasal dari kerusakan lingkungan, yakni Rp271,07 triliun.
Sisanya yakni sebanyak Rp2,28 triliun, berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. Lalu, sebanyak Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harvey disebut menikmati uang hasil korupsi Rp 210 miliar, dan itu telah berhasil dibuktikan dilihat dari putusan hakim.