Cheryl Darmadi, Anak Pemilik Duta Palma Jadi Tersangka Cuci Uang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 15:22
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pihak Kejagung saat mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dan TPPU korporasi Duta Palma Group. Pihak Kejagung saat mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dan TPPU korporasi Duta Palma Group.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka baru ini ialah anak perempuan dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 2 Desember 2024.

Lalu, tersangka baru lainnya yakni dua korporasi yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas.

Baca Juga: Kejagung Sita Lagi Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus Cuci Uang Duta Palma, Total Rp1,4 Triliun

"Ini korporasi yang lain proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Kejagung pun telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Penampakan Duit Rp301 Miliar dari Kasus PT Duta Palma Group yang Disita Kejagung

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan tersebut lalu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

x|close