Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan rapat perdana untuk membahas komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Dalam pengantar rapat, Abdul Wachid menyoroti usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait proporsi komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jamaah dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan rasio 70:30. Ia mendorong agar komposisi ini dapat disusun ulang.
Baca Juga: Anggota DPR Berharap Biaya Haji Turun Sekitar Rp10 Juta
"Usulan komposisi biaya tahun 2025 M yang terdiri dari Bipih sebesar 70% dan nilai manfaat sebesar 30% dapat direformulasi," ujar Abdul.
Selanjutnya, Abdul meminta Dirjen PHU Hilman Latief untuk memberikan penjelasan terkait komponen BPIH yang akan diterapkan pada tahun ini.
"Sesuai dengan acara yang telah disepakati kami persilakan kepada Dirjen PHU Kemenag Republik Indonesia dan BPH RI untuk menyampaikan penjelasan mengenai komponen BPIH tahun 1446 H/ 2025 M," katanya.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji di 10 Januari 2025
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per calon haji.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Nasaruddin Umar, usulan ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon haji sebesar Rp65.372.779 atau 70 persen, sedangkan Rp28.016.905 atau 30 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).