Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Kali ini, giliran korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Ada lima perusahaan dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah mencapai lebih dari Rp 271 triliun. Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup itu dibebankan ke perusahaan-perusahaan, sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Menurut Febrie, pembebanan ini berdasarkan hasil alat bukti maupun keterangan ahli yang diperoleh jaksa dan disetujui dalam putusan hakim.
Adapun untuk PT RBT, dibebankan dengan jumlah Rp 38.539.212.949.330,8. PT SB 23.670.769.700.728,8, PT SIP 24.311.841.441.084,4, PT TIM 23.670.769.700.728,8, dan PT VIP 42.155.825.740.622,8.
"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik," tandasnya.