Ntvnews.id, Jakarta - Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengelolaan timah sebesar Rp 300 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, kerugian terbesar berasal dari kerugian akibat kerusakan lingkungan, yakni Rp271,07 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan kerugian kerusakan lingkungan itu harus diganti oleh korporasi atau perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi timah.
Antara lain, PT RBT, PT SIP Strandio Inti, PT Timinido Internusa, PT Sariguna Bina Sentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Kerugian itu harus dibayarkan oleh perusahaan itu masing-masing, sesuai kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Baca Juga: Rekening Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Diancam Dibocorkan, MA: Kalau Ada, Laporkan!
Untuk PT RBT, dibebankan dengan jumlah Rp 38.539.212.949.330,8. PT SB 23.670.769.700.728,8, PT SIP 24.311.841.441.084,4, PT TIM 23.670.769.700.728,8, dan PT VIP 42.155.825.740.622,8.
"Ini sekitar jumlahnya Rp152 T (Triliun). Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Pembebanan pembayaran kerugian kerusakan lingkungan hidup kepada lima perusahaan itu, merupakan hasil ekspose bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penyidik Kejagung sendiri juga telah menetapkan lima perusahaan tadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Perusahaan-perusahaan itu dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," kata Febrie.