KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dalam Perkara Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:06
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Januari 2024, memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan (WS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama WS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan saksi Wahyu Setiawan (WS) dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hingga kini, penyidik KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Pada Selasa 24 Desemeber lalu, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Selain itu, HK juga menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Sesalkan Pencekalan, PDIP Nilai Yasonna Tak Terlibat Kasus Harun Masiku

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan beberapa tindakan Hasto yang terkait dengan perkara obstruction of justice, yaitu:

1. 8 Januari 2020

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku. Hasto meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

2. 6 Juni 2024

Sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik.

3. Mengarahkan Saksi

Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Baca Juga: Sebut KPK Tak Punya Bukti Baru soal Kasus Harun Masiku, PDIP: Ini Upaya Pemidanaan yang Dipaksakan!

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang telah divonis dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

(Sumber Antara)

x|close