Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana pengurangan durasi masa tinggal jamaah calon haji di tanah suci, yang diharapkan dapat menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan meringankan beban jamaah.
"Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Kamis 2 Januari 2024.
Baca Juga: Panja DPR Bahas Biaya Haji 70:30 Usulan Menag
Zainut menjelaskan bahwa rencana pengurangan durasi masa tinggal jamaah haji merupakan langkah positif untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Selama ini, pengurangan BPIH hanya bergantung pada besarnya subsidi nilai manfaat dari BPKH.
Menurut Zainut, jika subsidi besar, maka BPIH akan menjadi lebih kecil, namun jika subsidi berkurang, BPIH akan menjadi lebih mahal.
Ia berpendapat bahwa mengurangi biaya haji dengan cara menambah subsidi nilai manfaat bukanlah solusi yang kreatif dan sehat. Hal ini berpotensi mengurangi nilai manfaat, yang pada akhirnya dapat merugikan calon jamaah haji, terutama yang masih dalam masa tunggu.
"Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jamaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu," kata dia.
"Jadi subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji jamaah yang dikelola BPKH," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Terminal 2 F Bandara Soetta, Siap Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah
Zainut menjelaskan bahwa dana subsidi tersebut sebenarnya merupakan bagian dari jatah calon jamaah haji yang berangkat belakangan, yang dikenal dengan sebutan jamaah tunggu.
Ia berharap bahwa dalam penyusunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), perlu mempertimbangkan secara cermat aspek proporsionalitas dan keberlanjutan keuangan haji, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon jamaah haji lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menyampaikan adanya peluang untuk memperpendek masa ibadah haji menjadi 30 hari dengan memaksimalkan fasilitas, seperti menambah jumlah tempat pemberangkatan jamaah.
Ia menambahkan bahwa wacana pemangkasan masa ibadah haji bisa terwujud jika pemerintah meningkatkan jumlah embarkasi jamaah dan memperluas jatah slot pendaratan di bandara Arab Saudi.
(Sumber Antara)