MA Kembali Aktifkan Albertina Ho dan Nawawi Pomolango jadi Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jubir MA, Yanto Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan bahwa Albertina Ho dan Nawawi Pomolango, kini kembali aktif menjalankan tugas mereka sebagai hakim di peradilan umum. 

Keputusan ini menandai kembalinya mereka setelah sempat diberhentikan sementara akibat posisi mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025, menjelaskan bahwa Albertina Ho dan Nawawi Pomolango sebelumnya hanya diberhentikan sementara dari posisi hakim karena mereka diberi amanah untuk memegang jabatan penting di KPK. 

"Pengaktifan kembali saudara saudara Nawawi Pomolango dan Dr. Albertina ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum," kata Yanto.

"Sebagai mana kita ketahui bahwa Nawawi Pomolango, sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK. Dan Ibu Dr. Albertina Ho diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," sambung dia.

Jubir MA, Yanto <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

Yanto menjelaskan, sebelum diangkat jadi pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho dan Nawawi Pomolang menjabat sebagai hakim.

"Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang," imbuhnya.

"Maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 31 ayat 2 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata dia lagi.

"Maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden dan berdasarkan Keppres nomor 162/B tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum," kata dia lagi.

"Berdasarkan hasil rapat tim mutasi dan promosi hakim, di linkungan peradilan umum pada tanggal 20 Desember 2024, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan Jabatan eselon 1, maka pimpinan MA memutuskan terhadap Saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin," terang Yanto.

"Sedangkan Ibu Dr Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum lain, kalau dimasukan KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai diaktifkan kembali ya," ujar Yanto.

x|close