Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tiga pasang capres-cawapres, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud, tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, untuk mengikuti Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Minggu (4/2/2024).  Tiga pasang capres-cawapres, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud, tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, untuk mengikuti Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Minggu (4/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. MK menghapus syarat minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Apa alasan MK membuat putusan ini?

Menurut MK, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK pun menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

Baca Juga: Semua Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri di 2029

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Saldi, adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, menurutnya pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata dia. 

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," imbuh Saldi. 

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden!

Ia mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Saldi pun menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Saldi.

MK pun menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Kata Saldi, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," papar Saldi.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuhnya.

x|close