Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, MA: Mohon Bersabar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:04
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti keputusan hukum tetap terkait vonis Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam proses banding yang diajukan oleh jaksa. Oleh karena itu, putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Yanto juga menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman minimal untuk kasus korupsi adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Jubir MA, Yanto <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati," jelas dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan kritik terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, Prabowo mengingatkan pentingnya vonis yang mencerminkan besarnya kerugian negara.

Ia juga menekankan bahwa vonis berat, seperti hukuman 50 tahun, seharusnya menjadi cerminan atas dampak besar yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

x|close