Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Yanto, memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan hukuman berat, hingga 50 tahun penjara bagi pelaku korupsi.
Menurut Yanto, pernyataan Presiden tersebut lebih merupakan imbauan moral ketimbang bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
Yanto menegaskan bahwa imbauan Presiden tak bisa dianggap sebagai upaya campur tangan dalam sistem peradilan. Menurutnya, intervensi baru bisa disebut terjadi jika ada tekanan langsung untuk mengubah keputusan hukum.
"Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi, tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu ‘kalau merah, kau bikin hijau’, nah itu intervensi. Beliau kan tidak begitu. Jadi, kami tidak merasa diintervensi," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)
Yanto juga mengaku menyaksikan langsung pernyataan Presiden melalui siaran televisi. Dalam cuplikan tersebut, Presiden menyampaikan bahwa hukuman berat diperlukan sebagai langkah tegas melawan korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara.
"Saya kebetulan juga nonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi, statement beliau kan begini, ‘Kalau sudah jelas-jelas’, kalau enggak salah, mohon dikoreksi ya, ‘Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, nah di 50 tahun.’ Nah itu enggak intervensi ya, kan penegasan saja," ujarnya.