Polisi Ungkap 2 Klaster Kasus Judi Online Oknum di Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:47
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA (Reno Esnir))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus perjudian daring yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbagi dalam dua kategori, yaitu sebagai pemberi dan penerima gratifikasi.

"Yang pertama, yaitu kategori tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo RI pada 2023," kata Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat memberikan penjelasan di Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kategori kedua mencakup penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian, penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi di Kementerian Komdigi antara tahun 2022 hingga 2024.

Sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, dengan 21 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

Baca juga: Polisi Geledah 5 Rumah terkait Kasus Beking Judol Komdigi

"Minggu depan akan ada pemeriksaan terhadap 7 hingga 8 saksi lainnya," ujar Ade Safri.

Komisaris Besar Polisi Ade Safri juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di lima rumah.

"Ini termasuk penyitaan sejumlah barang bukti serta barang elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Saat ditanya mengenai jumlah gratifikasi atau uang yang diterima oleh pegawai Kementerian Komdigi, Ade Safri menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Jumlahnya bervariasi, dan ini merupakan bagian dari penyidikan. Nanti, setelah bukti-bukti terkumpul dan gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka, kami akan memberikan pembaruan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus perjudian daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan pada Kamis, 12 Desember 2024, bahwa sejak kasus ini dimulai, Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: AKBP Rovan, Polisi yang Usut Kasus Judol Komdigi Jadi Kapolres Gresik

Dalam SPDP tersebut, disebutkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat, yang kini sudah berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.

Syahron Hasibuan menambahkan bahwa Kejati DKI Jakarta memberikan arahan agar kasus perjudian daring ini menjadi salah satu prioritas utama, dengan pemantauan yang terus dilakukan di setiap tahapan penyidikan.

(Sumber: Antara)

x|close