Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara) Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, yang jadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres.

MK beralasan, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon dalam gugatan atau permohonan ini ternyata ialah para mahasiswa. Ada empat mahasiswa yang mengajukan permohonan perkara bernomor 62/PUU-XXI/2023 tersebut. 

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden!

Adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang jadi pemohon dalam gugatan ini. Keempatnya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta

"Permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk," demikian informasi pada situs resmi MK, Kamis, 2 Januari 2025.

Para mahasiswa itu mengajukan gugatan, karena beralasan prinsip one man one vote one value atau satu orang satu suara dan satu nilai, tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal itu, dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama. Idealnya, menurut para pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.

Baca Juga: Semua Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri di 2029

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

"Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional," kata dia.

MK pun menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Kata Saldi, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

Baca Juga: Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," papar Saldi.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuhnya.

x|close