Ntvnews.id, Jakarta - Politisi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, merupakan babak baru demokrasi.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, dimana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Rifqi, memberi peluang lebih besar dalam pencalonan Presiden dan wakil presiden jadi lebih terbuka, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Rifqi melanjutkan, putusan MK ini bisa terhubung dengan wacana pembentukan omnimbus law politik.
“Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan undang-undang pemilu, maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visible menganut model omnibus law dilakukan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden
“Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini,” ujar politisi yang juga Ketua Komisi II DPR ini.
Apapun itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi memiliki sifat putusannya yang final and binding. "Karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” terangnya lagi.