MK Larang Kampanye Pemilu Pakai AI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 17:33
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung MK. (Antara) Gedung MK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting terkait kampanye pemilu. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi atau merekayasa foto kampanye secara berlebihan tidak diperbolehkan.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra.

MK menyatakan bahwa frasa "citra diri" harus dimaknai sebagai foto atau gambar yang asli, terbaru, dan bebas dari manipulasi berlebihan dengan bantuan AI.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. <b>((Antara))</b> Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. ((Antara))

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa citra diri peserta pemilu harus mencerminkan keadaan sebenarnya.

Manipulasi berlebihan pada foto atau gambar kandidat dapat menciptakan kesan yang berbeda dari kenyataan, yang bertentangan dengan asas kejujuran dalam pemilu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi berlebihan bisa menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih pada kandidat.

Manurut di, informasi yang benar dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas, maka hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.

Massa aksi di depan Gedung MK <b>(NTVnews.id / Adiansyah)</b> Massa aksi di depan Gedung MK (NTVnews.id / Adiansyah)

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” ujar Saldi.

Dalam hal ini, MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini.

Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud.

x|close