KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:10
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). Arsip foto - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA (Aprillio Akbar))

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Menurut informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk hari Senin, 6 Januari 2024," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan awalnya dijadwalkan untuk hari ini, namun Wahyu Setiawan tidak dapat hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dalam Perkara Hasto Kristiyanto

"Dia bersedia untuk hadir, namun tidak bisa datang hari ini karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Dia siap untuk hadir pada hari Senin," tambahnya.

Wahyu Setiawan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi pada pemeriksaan tersebut.

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga diketahui mengendalikan DTI untuk mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, berupa 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, pada periode 16 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan dugaan tindakan sebagai berikut:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkan untuk merendam ponselnya serta melarikan diri.

  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa oleh KPK, ia diduga memberi instruksi kepada stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

  3. Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Namun, Harun Masiku terus menghindar dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Wahyu Setiawan, yang juga telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, kini menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

(Sumber: Antara)

x|close