4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan persentase kursi di DPR atau suara nasional tertentu. Berikut fakta selengkapnya:

1. MK Hapuskan Presidential Threshold dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya. MK menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Nasdem: Babak Baru Demokrasi

2. Munculkan Polarisasi 

MK menyampaikan, pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, besaran ambang batas ini dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ungkap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," jelasnya.

Baca Juga: Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

3. Alternatif Pasangan Calon 

Saldi Isra menekankan pentingnya memastikan hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon dapat membatasi pilihan pemilih.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Baca Juga: Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

4. Rekomendasi MK untuk Revisi UU Pemilu

MK juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya terkait penghapusan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Saldi menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu harus mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan bagi yang tidak mengusulkan dapat dikenakan sanksi.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," kata Saldi.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden!

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu."  

x|close