Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, yang jadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres. MK beralasan, semua partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Walau demikian, MK tetap tak ingin pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak.
Karenanya, MK mengeluarkan pedoman, agar nantinya tak terlalu banyak peserta di pilpres. Pedoman ini berupa rekayasa konstitusional.
"Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," demikian informasi pada situs resmi MK, Kamis, 2 Januari 2025.
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
"Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," tuturnya.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
"Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," tandasnya.