Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya perubahan undang-undang (UU) untuk menghapus pertimbangan meringankan terhadap terdakwa yang berlaku sopan selama persidangan.
Menurut Juru Bicara MA, Yanto, ketentuan ini diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus diubah dulu ya,” ujar Yanto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pernyataan ini muncul merespons kritik terhadap putusan yang memberikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa Harvey Moeis.
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum menjatuhkan putusan pidana, hakim wajib mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan secara hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.
Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.
Selain pertimbangan umum, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor khusus untuk meringankan hukuman terdakwa, sebagai contoh jiha pelaku mengalami kecelakaan.
“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” imbuh Yanto.