Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI akan memasukkan poin dari putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur persyaratan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya
Ia juga menyebut bahwa putusan MK ini menjadi langkah baru dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dengan dihapusnya persyaratan ambang batas tersebut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI berpotensi diikuti oleh lebih banyak pasangan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pasal yang dihapus tersebut mengatur syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.