Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya, Kamis 2 Januari 2024.
Baca Juga : Korupsi di Disbud, Pemprov DKI Copot Iwan Henry Sebagai Kadisbud
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IHW sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; MFM sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; dan GAR sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
IHW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, bersama MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, serta GAR, diduga bersekongkol menggunakan tim event organizer (EO) milik mereka untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, MFM dan GAR juga diduga memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu guna mencairkan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.
Baca Juga : Kejati Jakarta Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Tindakan yang dilakukan oleh IHW, MFM, dan GAR melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. (Sumber: Antara)