Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatera Barat memutuskan untuk berhenti melakukan penyidikan terkait tewasnya Afif Maulana (16) yang jasadnya ditemukan di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Hal tersebut dilakukan, setelah hasil autopsi yang melibatkan tim dokter forensik, bahwa hasil kesimpulanya Afif Maulana dinyatakan tewas karena terjatuh dan bukan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
Meskipun pihak keluarga sempat menaruh curiga, bahwa tewasnya Afif Maulana bukan karena terjatuh dari jembatan, melaian diduga karena dianiaya oleh oknum polisi. Hal ini dibatasi dari kesimpulan hasil forensik.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono (Antara)
Disampaikan Kapolda Sumber Irjen Suharyono mengungkapkan bahwa kasus ini dihentikan setelah Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Hasil Ekshumasi Kematian Afif Maulana
Ia menjelaskan mengenai alasan kasus kematian Afif Maulana dihentikan, karena tidak ada unsur pidana. Selain itu juga, gelar perkara yang mendatangkan keluarga korban dan tim ahli juga sudah dilakukan dengan sesuai prosedur atau transparansi.
Irjen Suharyono mengatakan lebih lanjut, jika pihak korban menemukan bukti-bukti baru terkait tewasnya Afif Maulana, maka pihak keluarga dipersilahkan untuk melakukan laporan ke penyidik dan membuka kasus ini.
Meskipun kasus tewasnya Afif Maulana dihentikan, Irjen Suharyono tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya terkait pelanggaran kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu.