Presidential Threshold Dihapus, MK Usul Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Capres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 07:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, yang jadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres.

MK beralasan, semua partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Walau demikian, MK tetap tak ingin pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak.

Karenanya, MK mengeluarkan pedoman, agar nantinya tak terlalu banyak peserta di pilpres. Pedoman ini berupa rekayasa konstitusional. Adapun salah satu rekayasa konstitusional ini, yaitu usulan agar ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang tak usulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di pilpres. Usulan MK ini tertuang dalam poin empat. 

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

"Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," demikian dibacakan Hakim MK Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Ada lima pedoman terkait rekayasa konstitusional yang disarankan MK. "Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Baca Juga: Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

"Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," tutur Saldi Isra. Keempat, terkait sanksi parpol yang tak usung capres dan cawapres.

"Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," tandasnya.

x|close