Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) merupakan kemenangan bagi rakyat.
"Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit," ujar Said dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, 3 Januari 2025.
Said menekankan bahwa keputusan tersebut menjadi tonggak sejarah penting bagi demokrasi di Indonesia karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, PAN: Terima Kasih MK
"Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Partai Buruh menyambut keputusan MK dengan penuh semangat dan rasa syukur, karena keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu mendatang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi.
Partai Buruh juga berencana mengumumkan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 pada Kongres Ke-2 Partai Buruh yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
"Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah nol persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ungkapnya.
Ia kemudian menegaskan, "Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class."
Lebih jauh, Said menganggap bahwa putusan MK ini melengkapi langkah-langkah perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, termasuk putusan MK yang merevisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi di bawah 4 persen.
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik
"Dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5 persen," tambahnya.
Partai Buruh optimis bahwa pemerintah dan DPR RI akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sepenuh hati dan tanpa interpretasi yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.
"Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU pada Pemilu 2029," tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.