Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan fokus pada proses kaderisasi di partai politik.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan harapan masyarakat agar proses politik dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dapat berlangsung secara terencana, transparan, dan bebas di setiap partai politik.
"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi karena sudah menjadi kewajiban partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: Kata DPR usai MK Hapus Presidential Threshold 20%
Sultan memberikan apresiasi terhadap putusan MK ini karena memberikan kesempatan kepada semua individu terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu ke MK, namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," ungkapnya.
Walaupun presidential threshold telah dihapus, Sultan menegaskan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan pemilu presiden tetap efisien dan efektif agar tidak memerlukan lebih dari satu putaran pemilu serta untuk meningkatkan legitimasi politik dari pemimpin nasional yang terpilih.
Dia juga menyarankan agar budaya musyawarah dalam mengusulkan calon presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihidupkan kembali, sehingga terbentuk dua poros kekuatan politik yang mengusung pasangan capres-cawapres.
Selain itu, Sultan menyoroti perlunya memisahkan waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dengan pileg dilakukan terlebih dahulu, diikuti oleh pilpres.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK menilai bahwa presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menghilangkan hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.