Penghapusan Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Partai Ummat: Sinyal Baik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 06:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Ummat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), karena dianggap sebagai langkah positif bagi demokrasi Indonesia yang dapat meningkatkan partisipasi politik rakyat.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," ungkap Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Partai Ummat melihat keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 sebagai bentuk nyata dari kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta pengembalian hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Dulu 27 Kali Nolak Gugatan

"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," jelas Ridho.

Ridho menyatakan Partai Ummat merasa bersyukur dengan dikabulkannya permohonan uji ambang batas pencalonan presiden ini, yang sebelumnya juga pernah diajukan oleh partainya ke MK pada tahun 2022 meskipun ditolak saat itu.

"Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini, yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui," ucapnya.

Ridho juga mendorong DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

"Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini menjadi dasar bagi DPR RI agar segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap mengantisipasinya," tambahnya.

Partai Ummat berharap agar revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR RI dapat mendukung perkembangan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

"Seperti pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum, tetapi terbentur undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

x|close