Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden Dihapus, PAN: Telah Lama Ikut Berjuang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 07:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. (Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold karena sejalan dengan visi perjuangan PAN sejak lama.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Saleh, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini adalah langkah populis yang mencerminkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Dulu 27 Kali Nolak Gugatan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," tambahnya.

Ia menilai aturan presidential threshold tidak adil karena mengabaikan hak konstitusional sebagian besar warga negara.

"Kalau pakai PT, itu 'kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," jelasnya.

Saleh juga menyoroti potensi besar calon pemimpin nasional dari berbagai kalangan non-partai politik, seperti profesional, akademisi, aktivis ormas, dan NGO, yang terhambat karena tidak memiliki latar belakang politik.

"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyusun sistem pemilihan presiden yang memberikan hak setara bagi seluruh rakyat untuk mencalonkan diri dan dicalonkan.

"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana, tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," tuturnya.

Ketua Komisi VII DPR RI itu juga berharap ke depan akan muncul lebih banyak figur calon presiden dan wakil presiden, termasuk dari kader PAN.

"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul, dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri, atau paling tidak bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," kata Saleh.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945.

x|close