Geledah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jaksa Agung: Tunggu Aja akan Kami Sampaikan Perkaranya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 07:19
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers di kantor Kejagung. (NTVNews.id) Konferensi pers di kantor Kejagung. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Burhanuddin membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara di kementerian tersebut.

KLHK sendiri, kini dipecah menjadi dua, yakni menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

"Kita menggeledah untuk Kementerian Kehutanan. Tunggu aja, pasti ini dalam waktu dekat kami akan sampaikan ada perkaranya di situ," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Burhanuddin, salah satu fokus Kejaksaan saat ini adalah melakukan pendataan terkait sawit. Upaya tersebut untuk memisahkan perkara pendataan dari perkara korupsi agar tidak terjadi gesekan.

"Jadi kami sedang memisahkan dulu agar jangan ada gesekan-gesekan dan kami akan memisahkan perkara korupsi dengan perkara pendataan," tuturnya.

Burhanuddin pun memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya tersangka.

"Begini, untuk melakukan penggeledahan, syaratnya melakukan penggeledahan adalah posisi tersangka," jelas dia.

Walau demikian Burhanuddin belum mau merinci perkara tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar.

"Jadi tunggu saja dulu. Ya rahasia dulu. Pasti," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016-2024.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024," tandas Harli.

x|close