Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 120 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Jateng periode 2024-2029.
Dalam penetapan ini, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak. Dari ratusan caleg tersebut, enam caleg terpilih dari PDI Perjuangan berpotensi diganti.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyampaikan, terdapat enam caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang mengajukan surat pengunduran diri.
Setelah menerima surat, kata dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Handi enggan menyebutkan siapa saja enam caleg terpilih dari PDI Perjuangan yang mengundurkan diri, termasuk siapa penggantinya yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Jateng.
"Keputusan KPU terkait dengan perolehan kursi ini menjadi dasar untuk partai politik mengajukan pasangan calon, baik itu sendiri atau gabungan partai politik untuk mencalonkan gubernur, wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," ujar Handi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Election, Rabu (29/5/2024).
"Secara formil ketentuan pengajuan pasangan calon oleh partai politik minimal didukung oleh 20 persen kursi atau 25 persen suara," sambungnya.
KPU Jateng juga menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Jateng. Total ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan 10 partai dipastikan lolos di DPRD Jateng periode 2024-2029.
Yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrtat (NasDem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PDI Perjuangan masih unggul dalam perolehan kursi di DPRD Jateng periode 2024-2029 dengan meraih 33 kursi. Diikuti PKB (20 kursi), Partai Gerindra (17 kursi) dan Partai Golkar (17 kursi).
Kemudian, PKS (11 kursi), Partai Demokrat (7 kursi), PPP (6 kursi), PAN (4 kursi), Partai Nasdem (3 kursi), dan PSI (2 kursi).