Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta agar pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya, dengan alasan bahwa bukti yang ada tidak cukup.
Ian menyatakan bahwa setelah memeriksa jalannya penyidikan dan dengan tidak adanya bukti yang cukup, seharusnya proses penyidikan dihentikan.
"Polda Metro Jaya harus menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena bukti yang ada tidak mencukupi, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana," ujar Ian dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dia juga mengungkapkan. berkas kasus kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada Polda Metro Jaya untuk diperbaiki, karena dianggap belum memenuhi syarat materiil.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Mudah-mudahan Kasus Firli Bahuri Selesai Dalam 1-2 Bulan
Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (ANTARA (Ilham Kausar))
Salah satu petunjuk dari jaksa adalah bahwa penyidik perlu memeriksa minimal dua saksi yang memiliki informasi langsung terkait peristiwa tersebut, baik yang melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian tersebut, lanjut Ian.
Meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa, Ian menilai bahwa bukti keterangan dari saksi yang diperoleh masih belum cukup untuk mendukung tuduhan yang diajukan terhadap kliennya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kami berusaha untuk menyelesaikan kasus ini dalam 1-2 bulan ke depan," kata Karyoto saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa pada 23 Desember 2024, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK RI mengenai penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa
"Pada prinsipnya, KPK RI memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap kasus ini," ujar Ade Safri.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa tidak ada hambatan dalam pemenuhan dokumen P19 untuk penuntut umum di kantor Kejati DKI Jakarta.
"InsyaAllah, proses ini akan segera dipenuhi, dan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan pasti akan selesai," tegasnya. (Sumber: Antara)