Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris dan tim menilai bahwa Polda Jawa Barat terlalu terburu-buru dalam menangani kasus pembunuhan Vina. Apalagi, Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan menghilangkan dua DPO lain.
"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," ujar Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sebelumnya ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buron dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam. Ketiga buron tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Satu di antara ketiganya, Pegi sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Selain itu, berbagai fakta yang tertuang dalam BAP, fakta persidangan, dakwaan tersangka, hingga putusan pengadilan, jelas mengatakan adanya 3 buron di kasus ini. Hotman selaku pengacara tak terima jika fakta tersebut dihilangkan begitu saja oleh kepolisian.
"Ini semua putusannya di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum juga disebutkan ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di dalam surat dakwaan ada tiga DPO, di dalam BAP ada tiga DPO,” ucapnya.
“Keterangan dari delapan terdakwa mengatakan ada tiga DPO," ucap Hotman Paris. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau hanya penyidikan dalam kurang lebih dua minggu oleh penyidik?" timpalnya.
Hotman Paris
Karena itu, Hotman Paris meminta supaya Presiden Joko Widodo dan jajarannya ikut turun tangan untuk menyelesaikan perkara ini. Terutama dalam keputusan Polda Jawa Barat yang menghilangkan dua DPO secara tiba-tiba.
"Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada," terang Hotman Paris.
"Intinya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan kalau 2 DPO tersebut adalah fiktif," pungkasnya.