Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram wanita di Kabupaten Cirebon harus mendekam di penjara selama 2 tahun. Selebgram inisial RMP tersebut, dihukum masuk penjara akibat mempromosikan situs judi online (judol).
Dalam peradilannya, gadis 18 tahun asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon itu, dinyatakan hakim bersalah.
"Kasus tersebut sudah dinyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon," ujar Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Selain dipenjara selama 2 tahun, hakim juga menghukum RMP dengan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah karena mempromosikan situs judol di akun medsosnya," kata dia.
Sebelumnya, RMP mengaku sudah beberapa kali di-endorse untuk mengiklankan sejumlah situs judi online. "Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon. "Ini pengungkapan kasus pertama kali pada beberapa tahun belakangan," ucapnya.
Adapun gadis muda ini memanfaatkan pengikutnya yang mencapai 6 ribu, untuk mempromosikan sejumlah situs judi online.
"Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," paparnya.
RMP mengaku dikontrak selama 1 minggu oleh admin situs judi online, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu.