Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggota yang Lakukan Pelanggaran Berat, Salah Satunya LGBT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 15:28
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Kamis (2/1/2024). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Kamis (2/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melakukan pemecatan terhadap 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat penting. Hal ini juga sebagai upaya memberikan peringatan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat penting, serta ini menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Karyoto dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.

Karyoto menegaskan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kebanggaan yang tidak dapat diraih oleh semua orang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjalani profesi ini dengan penuh dedikasi.

"Saya ingin mengingatkan bahwa banyak anak muda yang telah dilantik sebagai anggota Polri dan membanggakan keluarganya. Tidak semua orang bisa lolos seleksi untuk menjadi anggota Polri, ini adalah perjuangan yang tidak mudah," katanya.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kapolda menjelaskan bahwa terdapat berbagai kasus yang merusak citra institusi.

Pada bulan Desember 2024, Polda Metro Jaya memecat 31 anggotanya, yang terdiri dari 8 orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang dalam kasus desersi, 1 orang terkait penggelapan atau penipuan, 4 orang terlibat dalam kasus perselingkuhan, 2 orang terlibat nikah sirih, dan 1 orang yang terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Baca juga: JPolri Mulai Sidang Etik Terhadap Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP

Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH bagi anggota Polres dilakukan di masing-masing wilayah sebagai upaya memberikan efek jera.

Karyoto juga menekankan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

"Para komandan dan atasan harus menjalankan fungsi pembinaan terhadap anggotanya, lakukan pengawasan yang ketat (waskat) serta pengawasan pengendalian (wasdal) dengan maksimal," tegasnya.

"Saya juga mengingatkan bahwa kita semua beragama, dan sangat penting untuk mengikuti ajaran agama masing-masing, sebagai kontrol diri untuk membedakan yang baik dan buruk," tambah Karyoto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sakiti diri dan keluarga Anda," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menggelar Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis, 2 Januari 2025.

(Sumber: Antara)

x|close